Di sini Anda bebas membaca, bertanya, berkomentar, dan berdiskusi. Pintu "ruang kantor" ini terbuka bagi siapa pun, baik jika Anda seorang CEO, Manager, staf, atau seorang office boy. Karena di "ruang kantor" ini, siapapun Anda, Anda adalah ASET yang paling berharga.

So, let's enjoy the journey, great people!

Alex Denni

Monday 30 July 2012

Gaji ke-13: Benefit atau Bonus?

Foto diunduh dari sini.
Beberapa waktu yang lalu, media massa sempat dipenuhi dengan pemberitaan mengenai gaji ke-13 yang diberikan Pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sempat ada beberapa pihak yang beropini, bahwa gaji ke-13 tersebut seharusnya tidak diberikan secara merata jumlahnya kepada seluruh PNS, namun harus berdasarkan hasil kinerja dari masing-masing PNS. Namun ada pula pihak yang berpendapat, gaji ke-13 merupakan benefit yang wajib diberikan Pemerintah, yang cara perhitungannya sama untuk setiap PNS.

Jika dilihat dari sejarahnya, gaji ke-13 pertama kali dicetuskan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri sebagai salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk  mensejahterakan abdi negara dan  meringankan beban  kebutuhan hidup mereka. Sejak itu gaji ke-13 terus diadakan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010, yaitu sebagai subsidi atau tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Hal tersebut juga diberlakukan di tahun ini. Melalui Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2012, dinyatakan Pemerintah berkewajiban  meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap prestasi dan pengabdian mereka terhadap bangsa dan negara. PP tersebut disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012, tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Menurut saya, sepertinya masih kurang tepat jika gaji ke-13 dikategorikan sebagai tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Karena untuk meningkatkan kesejahteraan, tidak cukup jika hanya dilakukan satu tahun sekali. Tidak ada orang yang diberikan gaji ke-13, lalu kebutuhan hidupnya akan pasti terpenuhi dan sejahtera sepanjang tahun. Gaji ke-13 hanya akan menjaga daya beli pegawai pada saat beban puncak terjadi, misalnya saat lebaran di mana harga-harga naik dan pengeluaran bertambah. Kalau gaji ke-13 tujuannya meningkatkan kesejahteraan pegawai, sepertinya agak terlalu berlebihan. Tapi jika gaji ke-13 tujuannya membantu meringankan beban pegawai pada saat beban puncak terjadi, misalnya hari raya, maka tujuannya tercapai.

Jika tujuan pemerintah adalah menyejahterakan PNS, maka tidak dapat dilakukan hanya satu tahun sekali. Kesejahteraan adalah sesuatu yang berkelanjutan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan pada gaji pokok dan tunjangan rutin setiap bulan, atau peningkatan upah minimum. Peningkatan gaji pokok dan tunjangan pun tidak hanya didasari inflasi, namun juga didasari peningkatan nilai aset dari pegawai tersebut. Misalnya peningkatan pendidikan, pengalaman, atau kompetensi yang dimiliki masing-masing pegawai.

Pada PP No. 57 Tahun 2012 tersebut tidak begitu jelas disebutkan, gaji ke-13 tersebut diberikan berdasarkan prestasi atau pengabdian PNS, seperti yang tercantum pada PP No. 54 Tahun 2012. Jika didasari pengabdian terhadap negara, maka sah jika cara perhitungannya sama untuk seluruh PNS, yaitu masuk ke kategori benefit. Namun jika didasari prestasi, maka seharusnya besaran gaji ke-13 tersebut berbeda antara satu PNS dengan PNS lainnya, berdasarkan kinerja atau prestasi masing-masing, sehingga hal tersebut masuk ke kategori insentif atau bonus.

Jika gaji ke-13 itu didasari perhitungan prestasi, maka seharusnya dapat menjadi instrumen yang powerful untuk mendorong kinerja pegawai. Pegawai yang kinerjanya superior tentunya akan mendapat hasil yang signifikan, berbeda dengan pegawai yang kinerjanya biasa-biasa saja. Namun jika tidak didasari prestasi, maka gaji ke-13 hanya menjadi benefit. Tidak peduli how poor atau how great kinerja pegawai tersebut.

Mengenai besar atau kecilnya biaya yang dikeluarkan institusi pemerintah untuk gaji ke-13 tersebut, tidak ada masalah. Kecuali sebelumnya tidak dianggarkan atau meleset dari yang sudah dianggarkan sebelumnya.***

No comments:

Post a Comment

Thank you for your comments and thoughts :)